Alamat : SD Unggul Terpadu, Limpato, VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Padang Pariaman,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD adalah perangkat daerah kabupaten yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penaggulangan bencana di Kabupaten Padang Pariaman.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah secara ex officio dipimpin oleh Sekretaris Daerah, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana dengan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.